Info Terkini

BARAK Sumatera Minta Aparat Hukum Periksa Antek-Antek Kementerian PU


L.S.M Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Sumatera ”Minta Aparat Hukum Periksa Antek-Antek Kementerian PU di BBPJN III Palembang” Kepada aparat penegak hukum di Republik Indonesia ,diminta lakukan Pemeriksaan terhadap Pekerjaan Ruas Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak -Padang Tambak –Bts.Kota Kota Liwa, Ruas Jalan Sp. Gn. Kemala - Liwa – Biha-Bengkunat “Yang dilaksanakan oleh (Pejabat Pembuat Komitmen PPK08 P3JJN Sp. Gn. Kemala - Liwa – Biha) dan (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK06. P3JJN Bukit Kemuning - Padang Tambak - Liwa) Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II Provinsi Lampung, (Pejabat Pembuat Komitmen PPK Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional) Direktorat Jendral Bina Marga Provinsi Lampung, Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional (BBPJN) III Palembang. Ir. BASTIAN SODUNGGARON SIHOMBING, M.Eng, Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN III) Palembang yang bertangung jawab tehadap Pelaksanaan Jalan Nasional di Provinsi Lampung hinga akhir anggaran TA 2013, “Mengatakann, “ya,Paham, kalau”Diduga Fiktif” Agak susah ya,Bisa gak,kalau dapat bukti dari sekedar daftar yang sebenarnya dapat di download dari website milik Kementerian Pekerjan Umum.dikatakannya Lewat henpon selulernya pada Minggu 6-April-2014 jam 17:07;07. “LSM Barak menunggu Ir. BASTIAN SODUNGGARON SIHOMBING, M.Eng Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Banjarmasin, membuktikan fisik jalan dan jembatan yang dikerjakan dilapangan, diantaranya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Bukit Kemuning-Padang Tampak=Bts.Kota Liwa-Jalan Sudirman (Kota Liwa)-Bts.Kota Liwa-Sp.Gn.Kemala-Krui-Biha-Bengkunat tahun anggaran 2013,”Jika melalui penerbitan media ini,tidak dapat menunjukan fisik dilapngan, hasil pekerjaan tahun 2013,”Berarti Benar Fiktif” Ir. BASTIAN SODUNGGARON SIHOMBING, M.Eng, Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalanan Nasional III Palembang, mengatakan Data dari Website Kementerian PU tidak palid, dan tidak dapat dijadikan acuan bagi Masyarakat untuk mengontrol,dari bahasanaya melalui SMS, Pelaksanaan Jalan Nasional yang dilaksanakan oleh BBPJN III Palembang, yang membawahi Provinsi Lampung ,Bengkulu,Palembang dan Jambi,”Kementerian Pekerjan umum ,”tidak mematuhi Undang-Undang yang ada,”Terbukti dari jawaban Kementerian PU atas permohonan data 2014 kepada LSM Barak Sumatera, atas jawabannya, Pelaksanaan jalan nasional wilayah I dan II Provinsi Lampung tahun anggaran 2014,”Tidak transparan,”Pasalnya menjawab Pelaksanaan jalan nasional tidak menjelaskan ketebalan jalan yang dilaksanakan tidak menjelaskan STA km berapa dan ketebalan paket jalan yang dilaksanakan pada tahun 2014,”Bagi masyarakat awam tidak mungkin mengerti dengan jawaban Kementerian PU, bagaimana Masyarakat dapat melakukan kontrol,”Tapi LSM Barak Sumatera tidak mungkin bisa dikadali,,,,,,,”demikian dikatakan (ZAINUDDIN AKTIFIS BARAK SUMATERA) “LSM Barak bukan hanya mengerti karena memperoleh Data dari Website Kementeria Pekerjaan Umum saja,”Data dari Website PU, kami gunakan sebagai acuan mengontrol Pelaksanaan Kementerian PU di seluruh Indonesia, bukan hanya BBPJN III saja,” Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , PP Nomo 71 PP 68 Nomor 14 Tahun 2008,tentangnya tidak perlu dijabarkan,”Karena semua Penyelenggara wajib mengetahui. Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak adalah Sepanjang 48.339 km. Pada tahun 2011 Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak di anggarakan Pemeliharaan Rutin Sepanjang 40,84 km, dengan anggaran Rp.2.120.971.000,00; tanggal 29/12/2011 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak adalah Sepanjang 48.339 km. Pada tahun 2012 Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak di anggarakan Pemeliharaan Rutin sepanjang 39,89 km, dengan anggaran Rp.1.793.352.000,00; tanggal 31/12/2012 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak adalah Sepanjang 48.339 km. Pada tahun 2013 Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak di anggarakan Pemeliharaan Rutin sepanjang........ km, dengan anggaran Rp.1.450.500.000,00; tanggal /12/2013 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Padang Tambak –Batas Kota Liwa adalah sepanjang 37.573 km. Pada tahun 2011 Jalan Padang Tambak-Batas Kota Liwa di anggarakan pemeliharaan Rutin sepanjang 23.57 km dengan anggaran Rp.1.255.898,500,00; tanggal 29/12/2011 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Padang Tambak –Batas Kota Liwa adalah sepanjang 37.573 km. Pada tahun 2012 Jalan Padang Tambak-Batas Kota Liwa di anggarakan pemeliharaan Rutin sepanjang 28.57 km dengan anggaran Rp.1.437.023,500,00; tanggal 29/12/2012 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Padang Tambak –Batas Kota Liwa adalah sepanjang 37.573 km. Pada tahun 2012 Jalan Padang Tambak-Batas Kota Liwa di anggarakan pemeliharaan Rutin sepanjang........ km dengan anggaran Rp.1.128.500,00; tanggal /12/2013 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Sudirman Kota Liwa sepanjang 6.209 km. Pada tahun 2011 jalan Sudirman Kota Liwa di anggarakan pemeliharaan Rutin sepanjang 6.21 km dengan anggaran Rp.311.070.500,00; tanggal 03/08/2011 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Sudirman Kota Liwa sepanjang 6.209 km. \Pada tahun 2012 jalan Sudirman Kota Liwa di anggarakan pemeliharaan Rutin sepanjang 6.21 km dengan anggaran Rp.309.839.500,00; tanggal 11/09/2012 dinyatakan fisik selesai 100%. Jalan Sudirman Kota Liwa sepanjang 6.209 km. Pada tahun 2013 jalan Sudirman Kota Liwa di anggarakan pemeliharaan Rutin sepanjang 2 km dengan anggaran Rp.166.500.000,00; tanggal 30/12/2013 dinyatakan fisik selesai 100%. PW-06 Pengawasan Teknis Jalan Sp. Empat – Bukit Kemuning Pada tahun 2013 Rp.1,142,370.000,00; tanggal 30/12/2013 dinyatakan fisik selesai 100%. PW-10 Pengawasan Teknis Jalan Bts.Kota Liwa- Sp.Gn.Kemala ,Krui-Sp.Gn Kemala Pada tahun 2013 Rp1,196,370.000,00; tanggal 30/12/2013 dinyatakan fisik selesai 100%. PW-15 : Pengawasan Teknis Jalan Bukit Kemuning - Pd. Tambak - Bts. Kota Liwa, Jalan Sudirman Liwa Pada tahun 2013 Rp.1,394,370,000,00; tanggal 30/12/2013 dinyatakan fisik selesai 100%. Semua kegiatan diatas diduga kuat tidak dilaksanakan,”Pasalnya tidak satupun dari pihak PPK 06 dan PPK 08 Wilayah II Lampung, juga dari Kementerian PU Jakarta “Tidak dapat menunjukan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin T.A 2011,12,13, ketika LSM Barak Sumatera berunjuk RASA (UNRAS) bersama elemen masyarakat Lampung dan Banten, di depan Gedung Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta pada tanggal 23 Januari dan 12 Pebruari 2014, dalam Orasi menyampaikan tuntutan, minta dan pertanggung-jawabannya atas Pekerjaan yang dilaksanakan, dan STOP Anggaran Pemeliharaan Rutin 2014,”Janji Pejabat KASI wilayah III dan IV,pada tanggal 23 januari 2014 di Lantai VII Gedung Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta, PEJABAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM JAKARTA DIDUGA BERSEKONGKOL DENGAN OKNUM PPK,SATKER DAN BBPJN III PALEMBANG. KRONOLIGIS LSM BARAK Surat pemberitahuan Untuk Unjuk Rasa (UNRAS) Kamis 23 Januari 2014 Kepada Yth.Kapolres Jakarta Selatan c/q Intelijen Polres Jakarta Selatan Nomor 017/BII/LSM/JAMAK-BARAK/I/2014. LSM BARAK Surat pemberitahuan Untuk Unjuk Rasa (UNRAS) Rabu 12 Pebruari 2014 kepada Yth.Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Intelijen Keamanan LSM Barak Sumatera dan Jamak Banten Nomor 018/BII/LSM/JAMAK-BARAK/II/2014. LSM BARAK Mengadukan ke BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TIDAK PIDANA KORUPSI MABES POLRI Nomor Pengaduan 032/LSM/LP/BARAK/II/2014 Nama Pelapor ZAINUDDIN Ketua Umum Barisan Rakyat Anti Korupsi) Jenis Pengaduan secara Langsung petugas BRIGADIR YUDIYANTO. LSM-BARAK Mempertanyakan apakah masih ada Lembaga penegak hukum,yang menjalankan Undang-Undang tentang Hukum,”yang berpihak kepada Rakyat Jelata,Kecil,Miskin,Tidak Punya Uang, Untuk Ongkos Perkara............. KESIMPULAN LSM Barak Sumatera dari analisa tela’ah kritis tersebut diatas, bahwa pada “Paket Pemeliharaan Rutin/Perbaikan Jalan Bukit Kemuning –Padang Tambak-Bts.Kota Liwa - Sp. Gn. Kemala - Liwa – Biha-Bengkunat, “hasil Telaah dapat di ambil sebuah kesimpulan yang di antaranya adalah sebagai berikut Lemahnya kapasitas pengawasan Paket Pemeliharaan Rutin/Perbaikan. Kurangnya pejabat publik yang mempunyai kwalitas pengetahuan dan keterampilan yang memadai,sehingga membuat manajemen pengerjaan tersebut kerap kali tidak mencapai hasil yang maksimal , lemahnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengawasan dan penegakannya. Pengabaian atau pelanggaran terhadap aturan yang mengatur system dan prosedur, merupakan bagian dari suatu penyalahgunaan wewenang di tambah persengkongkolan secara sistematis yang diatur secara rapih demi keuntungan pribadi, golongan, kroni, mamupun kelompoknya. Terkait kondisi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jendral Bina Marga Provinsi Lampung, tersebut. Maka kami meminta kepada institusi hukum yang berkompeten, supaya menindak tegas para pembangkang terhadap aturan perundang-undangan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip supremasi hukum yaitu “egaliter,adil, jujur dan kemanusiaan”. 1. Ruas Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.2.120.971.000,00(Sumber Dana APBN T.A 2011 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.2.120.971.000,00 2. Ruas Jalan Padang Tambak –Bts.Kota Kota Liwa Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.255.898.500.00 (Sumber Dana APBN T.A 2011 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.255.898.500.00 3. Ruas Jalan Padang Tambak –Bts.Kota Kota Liwa Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.793.352.00,00 (Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.793.352.00,00 4.Ruas Jalan Padang Tambak –Bts.Kota Kota Liwa Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Padang Tambak –Bts.Kota Kota Liwa Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.437.023.500,00 (Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.437.023.500,00 5. Ruas Jalan Sudirman (Kota Liwa) Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.309.839.500,00 (Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 309.839.500,00 6. Jembatan Ruas Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.38,523,000,00(Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 38,523,000,00 7. Jembatan Ruas Jalan Padang Tambak –Bts.Kota Kota Liwa Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.35,285,000,00(Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 35,285,000,00 8. Ruas Jalan Bukit Kemuning-Padang Tambak Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.450.500.000,00(Sumber Dana APBN T.A 2013 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.450.500.000,00 9. Ruas Jalan Padang Tambak –Bts.Kota Liwa Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.128.500,00(Sumber Dana APBN T.A 2013 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.128.500,00 LSM BARAK, Pekerjaan Ruas Jalan Sp. Gn. Kemala - Liwa – Biha-Bengkunat Pejabat Pembuat Komitmen PPK08. P3JJN Sp. Gn. Kemala - Liwa – Biha Kasatker Wilayah II Provinsi Lampung DPU Bina Marga Provinsi Lampung, 1. Ruas Jalan Kota Liwa – Sp.Gn.Kemala Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.183.889,50,00(Sumber Dana APBN T.A 2011 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.183.889,50,00 2. Ruas Jalan Biha –Bengkunat Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.2.084.504.000.00 (Sumber Dana APBN T.A 2011 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.2.084.504.000.00 3. Ruas Jalan Krui-Biha Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.068.465.000,00 (Sumber Dana APBN T.A 2011 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.1.068.465.000,00 4.Ruas Jalan Bts.Kota Liwa-Gn.Kemala Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.952.937,000,00(Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.952.937,000,00 5. Ruas Jalan Krui-Biha Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.938.722,000,00(Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.938.722,000,00 6.Ruas Jalan Biha-Bengkunat Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.598.730.000,00 (Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.1.598.730.000,00 7. Ruas Jalan Kota Liwa Sp.Gn.Kemala Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.497.500,000,00 (Sumber Dana APBN T.A 2013 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.497.500,000,00 8. Paket Pelebaran Jalan Kota Liwa Sp.Gn.Kemala Dengan Nilai Rp.14.500.549,000,00,; (Sumber Dana APBN T.A 2012 yang diduga,”jaminana pekerjaan selama 2 tahun sebesar 5 % tidak dilaksanakan,” Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.725.250,000,00 9. Jembatan Ruas Jalan Krui-Biha Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.103,500,00(Sumber Dana APBN T.A 2013 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.1.103,500,00 10. Ruas Jalan Biha-Bengkunat Dengan Nilai Pemeliharaan Rutin Rp.1.595,500,00(Sumber Dana APBN T.A 2013 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.1.595,500,00 11. Pemeliharaan Lengger/Bahu Jalan Sp.Gn.Kemala-Krui, Bts.Kota L diwa Dengan Nilai Rp.372.560.000,00(Sumber Dana APBN T.A 2013 yang diduga fiktif Sehingga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.372.560.000,00. Dari seluruh Paket-paket Pemeliharaan Rutin T.A 2011-2012-2013 Merugikan Keuangan Negara Puluhan Miliar............................................................................ EDISI Selanjutnya akan ditayangakan Pelaksanaan Pemeliharaan BERKALA,PENINGKATAN DAN PELEBARAN SELURUH PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI LAMPUNG Tahun 2011-2012-2013-2014,DATA DAPT DIPERTANGGUNG JAWABKAN. “JANGAN LINDUNGI OKNUM,JIKA BERSALAH,”JIKA BENAR PERTANGGUNG JAWABKAN. (AKTIFI BARAK SUMATERA)

. Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Barak Sumatera l e-mail: baraksumatera@gmail.com. Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.