Ahmad Fathanah
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : -
Profesi : Wiraswasta
Institusi : -
Waktu Kejadian Perkara : 2011-2013
Waktu Inkracht : 2013
Area Korupsi : Jakarta
Jenis Tindak Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang
Dakwaan
Kesatu Pertama:
Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kesatu Kedua :
Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kesatu Ketiga :
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua :
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 3020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Ketiga :
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 65 ayat (1) KUHP
Tuntutan Menuntut :
Pidana penjara : 7 (tujuh) tahun ;
Denda : Rp. 500.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Kesatu Pertama :
Pidana penjara : Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ;
Denda : Paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
Kesatu Kedua :
Pidana penjara : Paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun ;
Denda : Paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 250.000.000,-
Kesatu Ketiga :
Pidana penjara : Paling singkat 1 (Satu) tahub dan paling lama 5 (lima) tahun ;
Denda : Paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 250.000.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri:
No. 39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tgl : 31.12.2013
Pidana Penjara : 14 (empat belas) tahun;
Denda : Rp. 1.000.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Biaya perkara : Rp. 10.000,-
Deskripsi Kasus
2004
Ahmad Fathanah telah mengenal dan bersahabat dengan Lutfhi Hasan Ishaaq sejak 1996, ketika sama-sama belajar di Saudi Arabia. Pada sekitar awal tahun 2004, Fathanah dan Lutfhi mendirikan PT Atlas Jaringan Satu (PT AJS) yang bergerak di bidang komunikasi yang mana terdakwa sebagai Direktur dan Lutfhi sebagai Komisaris, namun pada awal tahun 2005 perusahaan tesebut tidak efektif karena Fathanah dipidana atas tindak penipuan terkait perjanjian bisnis antara PT AJS dengan PT Osami Multimedia dan pada sekitar tahun 2007 - 2009, Fathanah juga pernah dihukum di luar negeri terkait perkara penyelundupan orang.
2011
Sejak sekitar tahun 2011 sering mendampingi Lutfhi Hasan Ishaaq dalam berbagai kegiatan sehingga Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan Lutfhi Hasan Ishaaq yang dapat menjaid penghubung dalam mengusahakan perusahaan-perusahaan untuk memperoleh proyek pemerintah antara proyek-proyek di Kementerian Pertanian.
2012
Pada tgl 05 Oktober 2012 bertempat di Hotel Grand Hyatt Jakpus, Elda Devianne Adiningrat melakukan pertemuan dengan Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama dalam rangka membahas upaya penambahan kedua impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Elda menyatakan akan memperkenalkan Maria Elizabeth Liman dengan Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan Lurfhi yang dapat membantu PT Indoguna Utama.
November 2012 bertempat do Restoran Angus Steak House Senayan City Jaksel, Elda mempertemukan Maria dengan Fathanah, dalam pertemuan tsb Maria menyampaikan permintaan bantuan terkait pernambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama pada semester II Tahun 2012 dan menyatakan akan memberikan dkukungan kepada PKS serta meminta dikenalkan dengan Lutfhi Hasan Ishaaq dan permintaan tsb diasanggupi Fathanah kemudian meminta Maria untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Pertanian.
08 Nopember 2012, PT Indoguna Utama mengajukan surat permohonan pernamnbahan kuota impor daging sapi sebanyak 500 ton untuk semester II Tahun 2012 kepada Menteri Pertanian, namun surat permohonan tsb dtolak oleh Kementerian Pertanian dengan alasan sudah tidak ada kuota dan batas waktu pengajuan sudah berakhir., selain itu permohonan tsb tidak sesuai dengan Pertauran Menteri RI (Pementan RI) Nomor 50/Pementan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara RI.
Fathanah meminta Elda menyampaikan kepada Maria agar mengajukan kembali permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada Menteri Pertanian terkait penolakan tsb. Kemudian pada tgl 27 Nompember 2012 PT Indoguna Utama dengan mengikut sertakan 3 (tiga) anak perusahaan yaitu PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya dan CV Surya Cemerlang Abadi mengajukan 4 (empat) surat permohonan penambahan kuota daging tsb akan tetapi Kementerian Pertanian tetap menolak dengan alasan yg sama.
Setelah mengetahui penolakan Kementerian Pertanian tsb, Tgl 30 Nopember 2012 bertempat di Restoran Angus Steak House di Chase Plaza Jaksel, Fathanah melakukan pertemuan dengan Maria dan Elda membicarakan renccana pengajuan kembali permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebnayak 8000 ton untuk tahun 2013.
18 Desember 2012, Maria memerintahkan Juard Effendi Selaku Direktur GA dan HRD PT Indoguna Utama sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI) untuk mengajukan 5 (lima) surat permohonan penambahan kuota dagung sebanyak 8000 ton untuk 4 anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utamam CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi, kemudian Maria meminta Juard untuk mrmbuat surat atas nama ASPIDI yang ditujukan kepada Menko Perkonomian, padahal saat itu belum ada Surat Keputusan Menko Perekonomian mengenai penetapan penambahan kuota impor daging sapi.
Menindaklanjuti pengajuan surat permohonan tsb, pada tanggal 28 Desember 2012 Fathanah mempertemukan Lutfhi dengan Maria dan Elda di Restoran Angus Steak House Chase Plaza Jaksel, dalam pertemuan tsb Maria dan Lutfhi untuk membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementerian Pertanian atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama beserta 4 anak perusahaanya. Permintaan tsb disanggupi dan Lutfhi meminta Maria menyiapkan data sebagai bahan diskusi dengan Suswono serta menjanjikan akan mempertemukan Maria dengan Suswono.
Setelah pertemuan tgl 28 Desember 2012, Fathanah melalui telepon berpesan kepada Elda agar memperingatkan Maria untuk tidak memberitahukan perihal pertemuan antara maria dengan Lutfhi kepada pihak lain akrana Lutfhi tidak akan bersedia membantu jika ada pihak lain yang mengetahui pertemuan tsb, kemudian Fathanah meminta Maria agar menunjukkan komitmennya dalam membantu dana kepada Lutfhi.
Pada tanggal 30 Desember 2012 bertempat di Private Room Lt IV Restoran Angus Steak House Senayan City Jaksel, Fathanah kembali melakukan pertemuan dengan Matia dan Elda. Dalam pertemuan tsb Fathanah menyampaikan bahwa Maria akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impot daging sapi dan Menteri Pertanian akan mempelajari terlebih dahulu situasi dan kondisinya sebagaimana hasil pertemuan Lembangm sehingga dengan penyampaian Fathanah tsb Maria menegaskan komitmennya untuk memberi bantuan dukungan dana PKS.
2013
08 Januari 2013, Fathanah menelepon Ahamd Zaky selaku Sekretaris pribadi Lutfhi untuk memberitahukan informasi dari Elda bahwa PT Indoguna Utama sudah memasukkan permohonan penambahan impor daging tsb, apabila Menteri Pertanian menerbitkan surat rekomendasi atas permohonan tsb maka Maria memberikan komisi/fee Rp. 5.000,- perkilogram atau seluruhnya sebesar Rp. 40.000.000.000,- kemudian Fathanah meminta Ahmad Zaky agar segera menyampaikam informasi kepada Lutfhi.
Pada tgl 09 Januari 2013, Fathanah menelepon Lutfhi untuk menanyakan rencana Lutfhi yang akan mempertemukan Maria dengan Suswono, kemudian Fathanah menginformasikan bahwa Maria telah memasukkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dan akan memberitahu Maria untuk mempersiapkan data yang dapat meyakinkan Menteri bahwa data BPS tidak benar dan swasembada mengancam ketahanan dagung dalam negeri, selanjutnya Lutfhi menyampaikan akan mengusahakan penambahan kuota menjadi Rp. 50.000.000.000,- dan menjanjikan akan segera mempertemukan Maria dengan Suswono.
Kemudian Lutfhi menyampaikan permintaan Maria kepada Suswono dan beliau menyatakan kesediaan untuk bertemu dengan Maria dan menyepakati pertemuan yg dilakukan pada tgl 11 Januari 2013 di Medan, kemudian Lutfhi mengajak Soewarso selaku orang kepercayaan Suswono untuk mengikuti pertemua di Medan agar dapat membantu Lutfhi mewujudkan rencana pertemuan Suswono dan Maria, kemudian Lutfhi menyampaikan rencana tsb kepada Fathanah dan memberitahukannya kepada Maria.
Pada tgl 09 Januari 2013, Fathanah menguhubungi Elda agar menyampaikan informasi tsb kepada Matia dan meminta disediakan tiket perjalananm akomodasi penginapan serta bantuan dana untuk kepentingan Lutfhi, selanjutnya Elda memberitahukan permintaan kepada Maria, sehingga Maria meyiapkan tiket dan akomodasi serta memerintahkan Arya Abdi Effendi selaku Direktur Operasional PT Indoguna Utama untuk mengeluarkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- dan menyerahkan kepada Fathanah melalui Elda, selanjutnya Elda memerintahkan Jerry Roger (Staff) untuk mengambil uang di Kantor PT Indoguna Utama dna memberitahu Fathanah bahwa uang sudah diterima, akan tetapi Fathanah meminta agar uang tsb disimpan dan jangan digunakan karena diperuntukkan kepada Lutfhi.
Selanjutnya pada tgl 10 Januari 2013, Fathanah, Lutfhi, Maria dan Elda berangkat ke Medan dengan menggunakan pesawat yang sama dan sesampainya Fathanah, Soewarso, Maria dna ELda menuju penginapan di Hotel Aryaduta Medan sedangkan Lutfhi langsung melakukan kegiatan temu tokoh, selanjutnya Maria menyerahkan data yang telah disiapkan PT Indoguna Utama kepada Soewarso di Resttoran Hotel Aryaduta Medan dengan permintaan agar disampaikan kepada Suswono.
Data yang diserahkan Maria tsb dibawa oleh Soewarso ke Hotel Santika tempat ia dan Suswono menginap, kemudian pada malam itu juga Soewarso menyerahkan data tsb kepada Suswono, kemudian Suswono memerintahkan Soewarso menghubungi Maria agar menemui Suswono di Hotel Santika Medan pada tgl 11 Januari 2013 Pukul. 06.00, namun atas permintaan Lutfhi pertemuan tsb dilaksanakan di tempat Litfhi menginap yaitu di Hotel Aryaduta Medan kamar 9006.
Pada tgl 11 Januari 2013, bertempat di Hotel Aryaduta Medan, Fathanah dan Maria melakukan pertemuan dengan Suswono yang didampingi oleh Soewarso. Dalam pertemuan tsb Lutfhi memperkenalkan Maria dengan Suswono dan kemudian Maria memaparkan data tentang krisis daging sapi yang menyebabkan harga daging sapi menjadi tinggi sehingga diperlukan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 serta menginformasikan adanya praktek jual-beli Surat Persetujuan Impor (SPI) daging sapi oleh perusahaan. Pemaparan Maria tsb ditanggapi Suswono dengan menyatakan bahwa data tersebut tidak valid sehingga Suswono meminta Maria melakukan uji publik terlebih dahulu untuk mendukung keabsahan data yang telah disampaikan, kemudian Suswono juga meminta Maria agar menyerahkan data perusahaan yang telah melakukan praktek jual beli SPI.
Pada hari itu juga, di Bandara Pokonia Medan Maria dan Elda menegaskan kembali komitmennya kepada Fathanah bahwa ia memberikan komisi/fee sebesar Rp. 5.000,- perkilogram apabila permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya disetujui oleh Kementerian Pertanian.
Pada tgl 11 Januari 2013, bertempat di Restoran Angus Steak House Senayan City Jaksel, Maria bersama Elda, Juard dan Arya melakukan pertemuan dengan Suharyo selaku kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian, dalam pertemuan tsb Maria meminta Suharyono memberikan data Rekapitulasi Permohonan dan Penerbitan (RPP) terkait perusahaan-perusahaan yang melakukan praktek jual-beli SPI, beberapa hari kemudian Suharyono menyerahkan data dimaksud kepada Elda melalui Achdiat Basari, selanjutnya data tsb diserahkan kepada Fathanah untuk disampaikan kepada Lutfhi berikut surat permohonan dari PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaanya tertanggal 18 Desember 2012 tentang penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton serta surat permohonan tambahan sebanyak 2.000 ton sehingga seluruhnya menjadi 10.000 ton.
Tgl 18 Januari 2013, Lutfhi memberitahu Fathanah bahwa data berikut permohonan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama tsb telah diserahkan kepada Suswono dan Lutfhi akan menemui Ssuwono pada hari Senin tgl 21 Januari 2013 untuk membahasnya, kemudian Lutfhi meminta Fathanah menanyakan maksud tanda lingkaran merah pada beberapa nomor perusahaan yang terdapat pada tabel data yang diserahkan kepada Suswono, atas pertanyaan Lutfhi tsb Fathanah menghubungi Elda untuk menanyakan maksud tanda lingkaran dengan tinta merah pada nomor-nomor tertentu tsb. Setelah itum Fathanah menjelaskan kepada Litfhi bahwa nomor yang dilingkari merah adalah importir sebaga sebagaimana dijelaskan Elda.
Sekira tgl 20 Januari 2013 Fathanah berasama Lutfhi dan Elda melakukan pertemuan dengan Ridwan Hakim di Kuala Lumpur untuk melanjutkan pembicaraan mengenai ndata da permohonan penambahan kuota impor daging sapi Maria yang sudah diserahkan kepada Suswono, dalam pertemuan tsb juga dibicarakan masalah keasalah-pahaman antara Maria dengan Ridwan Hakim terkait tunggakan pembayaran proyek sebelumnya.
Tgl 28 Januari 2013 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Restiran Angus Steak House, Fathanah melakukan pertemuan dengan Matia dan Arya, dalam pertemuan tsb Fathanah meminta Maria mewujudkan komitmennya untuk kelancaran upaya pengurusan penambahan kuota impor yang sedang diusahakan Lutfhi permintaan Fathanah disanggupi oleh Maria dengan memerintahkan Arya untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- . selanjutnya Maria memberitahukan Fathanah agar menemui Arya keesokan harinya di PT Indoguna Utama untuk mengambil uang yang telah disiapkan, atas pemberitahuan tsb terdakwa mentyampaikan ucapan terima kasih dan menyatakan akan memberitahukan kabar gembira tsb kepada Lutfhi.
Selasa tgl 29 Januari 2013, Fathanah menuju PT Indoguna Utama untuk menemui Juard Effendym Arya Abdi Effendi dan Rudy Susanto di ruang rapat kantor, beberapa saat kemudian Fathanah keluar dari kantor diiringi Arya dan Juard yang membawa plastik warna hitam berisi uang Rp. 500.000.000,- menuju mobil milik Fathanah. Kemudian Juard bersama Rdudy meletakkan bungkusan plastik dan kardus berisi uang yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000,-.
Selanjutnya Fathanah menuju Hotel Le Meredien Jakarta dan setibanya di hotel tsb Fathanah berpesan kepada sopirnya yang bernama Sahrudin agar berhati-hari karena didalam mobil ada daging milik Lutfhi, lalu terdakwa menelepon Lutfi untuk memberitahukan kabar tsb, beberapa saat kemudian Fathanah ditangkap petugas KPK sedang bersama seorang wanita bernama Maharani Suciyono dalam kamar nomor 1740 Hotel Le Meredien Jakarta dna kemudian keduanya dibawa ke Kantor KPK untuk diproses."
sumber : http://acch.kpk.go.id/ahmad-fathanah





