Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : SMA
Profesi : Direktur Operasi PT. Indoguna Utama
Institusi : Swasta
Waktu Kejadian Perkara : 2012
Waktu Inkracht : 2013
Area Korupsi : Jakarta
Jenis Tindak Pidana Penyuapan
Dakwaan
PERTAMA :
1) Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
2) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KEDUA :
1) Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
2) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KETIGA :
1) Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
2) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan 1) Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa tahanan
2) Denda : Rp. 200.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Putusan
Pengadilan Negeri:
Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, tanggal 1 Juli 2013
Mengadili :
1) Pidana Penjara : 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan
2) Denda : Rp. 150.000.000,- apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
3) Biaya Perkara : Rp. 10.000,-.
Pengadilan Tinggi:
Nomor 31/Pid/TPK/2013/PT.DKI, tanggal 18 September 2013
Mengadili :
1) Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum
2) Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No 19/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 1 Juli 2013 yang dimintakan banding tersebut
3) Menetapkan terdakwa tetap ditahan
4) Biaya Perkara = Rp. 2.500,-
Deskripsi Kasus
Arya Abdi Effendy alias Dio bersama-sama dengan H. Juard Effendi dan Maria Elizabeth Liman memberi uang sejumlah Rp. 1.300.000.000,00 dari seluruh uang yang dijanjikan sejumlah Rp. 40.000.000.000,00 kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR RI periode tahun 2009 - 2014 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode tahun 2010 - 2013 melalui Ahmad Fathanah agar Luthfi Hasan Ishaaq menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam rangka proses pemberian persetujuan (rekomendasi) terkait permohonan penambahan kuota Impor daging sapi Tahun 2013 yang diajukan oleh PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.
Pada tanggal 5 Oktober 2012 bertempat di hotel Grand Hyatt Jakarta, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda bertemu dengan Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dan menyampaikan bahwa Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda dapat membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan akan memperkenalkan Maria Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah yang mempunyai hubungan dekat dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. setelah diperkenalkan dengan Ahmad Fathanah selanjutnya Maria Elizabeth Liman meminta bantuan kepada Ahmad Fathanah agar PT Indoguna Utama mendapat penambahan kuota impor daging sapi pada semester II tahun 2012 dan disanggupi oleh Ahmad Fathanah dengan memberi arahan supaya Maria Elizabeth Liman membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada bagian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang proses selanjutnya akan dipantau oleh Ahmad Fathanah.
Atas arahan dari Ahmad Fathanah selanjutnya Maria Elizabeth Liman meminta H. Juard Effendi untuk membuat dan menandatangani Surat atas nama PT Indoguna Utama Npmpr: IGN/201211-012 tanggal 8 November 2012 perihal Permohonan Penambahan Kuota Impor Daging Sapi Prime Cut Semester II tahun 2012 sebanyak 500 ton yang ditujukan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia, kemudian surat tersebut diantar oleh H. Juard Effendi bersama-sama dengan Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda kepada Suharyono selaku Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan setelah melakukan evaluasi administratif kemudian Suharyono meneruskan surat tersebut kepada Syukur Iwantoro selaku Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk proses selanjutnya.





