Program Revitalisasi Integritas Mental Aparatur (PRIMA) merupakan sebuah program pembelajaran antikorupsi yang diperuntukkan bagi penyelenggara negara. Menurut UU no. 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001, korupsi merupakan delik perkara yang terkait dengan kerugian keuangan negara, penyuapan (pemberian sesuatu/janji kepada penyelenggara negara), penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, dan gratifikasi.
sumber : http://acch.kpk.go.id/media-pembelajaran-aparatur-negara





