SMP Negeri 1 Tanjung Sari,”Diduga melebihi maksimal Lampung Selatan-(beritarakyatnews.com)-SMP Negeri 1 Tanjung Sari,”Diduga tidak mematuhi kenetapan Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun dan kompetensi tenaga pustakawan, Pengembangan database Perpustakaan, Pemeliharaan perabot perpustakaan,untuk kegiatan ini ditentukan minimal 5 % dari keseluruhan dana BOS. LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi telah meminta Konfirmasi tertulis Nomor 034 / LSM / LF/BARAK / II / 2014 ditujukan kepada kepala Sekolah,namun hingga berita ini ditayangkan,”tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari kepala sekolah, guna untuk mendapatkan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tanjung Sari Lampung Selatan, perawatan Sekolah habiskan Dana BOS tahun 2013, Dua Puluh Empat Juta,dua ratus lima puluh enam ribu Rp.24,256,000,00;Langganan daya dan jasa sebesar Dua Belas Juta Sembilan ratus empat puluh satu juta dan Rp.12.941,000,00; dan Pengebangan Perpustakaan habiskan sebesar Tiga puluh Juta Tujuh Ratus, tujuh puluh lima ribu,Rp.30,775,000,00; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2011 tentang petunjuk juknis penggunaan Dana BOS dan Peraturan Menteri Keuangan Dalam Negeri No.62 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan Dana BOS,Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012, “Diminta kepada yang berwenang menindaklanjuti masalah ini, diantaranya,kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit di sekolah,perlu memperhatikan penggunaan dana bos,yang sudah ditetapkan dalam batas maksimal, juga Pengawas SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Sekolah,serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,dengan melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “berharap Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengeluarkan perda tentang maksimal penggunaan biaya perawatan sekolah dan biaya Pengembangan Profesi Guru,”supaya tidak seenaknya saja membuat angka, penggunaan Dana BOS perawatan sekolah,jika memang benar itu dilakukan tentu kepala sekolah harus bisa memperlihatkan bukti-bukti Perawatan Sekolah yang mendapatkan perbaikan, dan Pengembanagan Profesi Guru , dimana dan kapan dilaksanakan,” jika tidak dapat memperlihatkan itu, jelas diduga Kepala Sekolah menyelengakan Dana BOS,” kami dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Sumatera Provinsi Lampung bekerja sesuai protap/fungsi dan Undang-Undang yang berlaku untuk mengawal setiap Kegiatan/Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah.(Aktifis Barak Sumatera) Bersambung...........
Tentang Kami
BARAK Sumatera, Barisan Rakyat Anti Korupsi Sumatera merupakan Gerakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Sumatera
Mendukung Gerakan Pemberatasan Korupsi di Indonesia.
LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi BARAK
Selamat datang dan selamat menjelajah berita-berita terupdate di blog kami.
Blog ini akan menayangkan berita-berita yang terkait dengan pemberantasan korupsi diwilayah Sumatera. Semoga kami dapat membawa manfaat bagi wawasan dan pengetahuan anda. Dewan Pembina: A.B. Salam
Jejak Kasus
Headline :Jembatan Raja Kecik Kota Batam
Ekonomi
Tentang Saya
SMP Negeri 1 Tanjung Sari,”Diduga melebihi maksimal
SMP Negeri 1 Tanjung Sari,”Diduga melebihi maksimal Lampung Selatan-(beritarakyatnews.com)-SMP Negeri 1 Tanjung Sari,”Diduga tidak mematuhi kenetapan Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun dan kompetensi tenaga pustakawan, Pengembangan database Perpustakaan, Pemeliharaan perabot perpustakaan,untuk kegiatan ini ditentukan minimal 5 % dari keseluruhan dana BOS. LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi telah meminta Konfirmasi tertulis Nomor 034 / LSM / LF/BARAK / II / 2014 ditujukan kepada kepala Sekolah,namun hingga berita ini ditayangkan,”tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari kepala sekolah, guna untuk mendapatkan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tanjung Sari Lampung Selatan, perawatan Sekolah habiskan Dana BOS tahun 2013, Dua Puluh Empat Juta,dua ratus lima puluh enam ribu Rp.24,256,000,00;Langganan daya dan jasa sebesar Dua Belas Juta Sembilan ratus empat puluh satu juta dan Rp.12.941,000,00; dan Pengebangan Perpustakaan habiskan sebesar Tiga puluh Juta Tujuh Ratus, tujuh puluh lima ribu,Rp.30,775,000,00; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2011 tentang petunjuk juknis penggunaan Dana BOS dan Peraturan Menteri Keuangan Dalam Negeri No.62 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan Dana BOS,Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012, “Diminta kepada yang berwenang menindaklanjuti masalah ini, diantaranya,kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit di sekolah,perlu memperhatikan penggunaan dana bos,yang sudah ditetapkan dalam batas maksimal, juga Pengawas SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Sekolah,serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,dengan melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “berharap Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengeluarkan perda tentang maksimal penggunaan biaya perawatan sekolah dan biaya Pengembangan Profesi Guru,”supaya tidak seenaknya saja membuat angka, penggunaan Dana BOS perawatan sekolah,jika memang benar itu dilakukan tentu kepala sekolah harus bisa memperlihatkan bukti-bukti Perawatan Sekolah yang mendapatkan perbaikan, dan Pengembanagan Profesi Guru , dimana dan kapan dilaksanakan,” jika tidak dapat memperlihatkan itu, jelas diduga Kepala Sekolah menyelengakan Dana BOS,” kami dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Sumatera Provinsi Lampung bekerja sesuai protap/fungsi dan Undang-Undang yang berlaku untuk mengawal setiap Kegiatan/Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah.(Aktifis Barak Sumatera) Bersambung...........
- Blog Comments
- Facebook Comments





